Rabu, 28 Oktober 2009

Mahfud: Rekaman Rekayasa Bisa Dibuka di Sidang MK

Jakarta - Rekaman rekayasa kasus pimpinan KPK bisa saja dibuka dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu tergantung pemeriksaan dalam persidangan nanti.

"Itu tergantung pemeriksaan sidang. Kalau pengadilan meminta itu ya dibuka," kata Ketua MK Mahfud MD di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2001).

Namun Mahfud menegaskan, MK tidak mengadili kasus yang berkaitan dengan masalah pidana. "Sekali lagi kami tidak mengadili yang berkaitan dengan pidana," katanya.

Sebelumnya Mahfud menyatakan, MK membatasi diri terkait pengujian perkara nomor 113/PUU-VII/2009 tentang UU No 30 Tahun 2001 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 31 ayat 1 huruf c.

Dalam putusan selanya, MK meminta Presiden tidak mengeluarkan surat pemberhentian pimpinan KPK hingga putusan akhir persidangan di MK keluar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar